Advertorial

9 Raperda Diusulkan DPRD Balikpapan di Propemperda Tahun 2022

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Bersama Pemkot Balikpapan pada Rapat Paripurna, Selasa (16/11/2021) lalu. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, mengatakan ada Perda baru, dan Perda luncuran yang ditetapkan pada rapat tersebut. 

Perda luncuran merupakan  Perda yang belum selesai di tahun 2021, dan dilanjutkan kembali di tahun 2022.

"Ada 9 Raperda yang di usulkan DPRD Kota Balikpapan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan  Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung. 

"Jadi proses pembicaraan tingkat 1 Perda Jaminan Produk Halal, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Ada Perda IMTN, dan Perda Pajak Hiburan dalam on progress pembahasannya," ujarnya. 

Selain itu, ada juga Perda yang perlu disinkronkan kembali oleh DPRD Kota Balikpapan bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

"Tinggal pengelolaan Lingkungan Hidup harus kita sinkronkan lagi dengan pihak provinsi," katanya. 

Selain 5 Perda tersebut, ada juga 4 Perda yang diusulkan oleh komisi-komisi yang ada di DPRD Balikpapan. 

"Tambah 4 Perda yang usulan dari komisi-komisi salah satunya Perda spam, Revisi Perda Bangunan Gedung," katanya. 

12 Raperda juga diusulkan Pemerintah Kota Balikpapan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan. (Advertorial)

Show More
Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com